Kemenkumham membatalkan syarat tabungan Rp. 25 Juta untuk buat paspor
Beberapa waktu yang lalu terdengar adanya persyaratan tabungan dalam pembuatan paspor, dimana pemohon disyaratkan untuk memiliki tabungan sebesar Rp. 25.000.000,-.
Baca Selengkapnya